Minggu, 29 Juli 2012

LIMA PILAR

                       LIMA PILAR YANG HARUS DIKUKUHI JAWA TENGAH 
                                                         (Oleh Puji Siswanto)
        Empat pilar yang digelorakan berbagai kalangan dan bersemayam di setiap pemangku kepentingan untuk terus ditularkan di hati segenap warga negara. Warga negara Indonesia untuk selalu mengedepankan keempat pilar tersebut.
        Di Jawa tengah melalui Gubernur telah ditetapkan bahwa ada   lima pilar yang   harus   dikukuhi   oleh bangsa Indonesia kelima pilar tersebut adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih.
        Lima pilar tersebut perlu disosialisasikan oleh seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali para siswa di Jawa Tengah pada khususnya. Para siswa perlu dibekali lima pilar yang telah dikukuhkan untuk membekali diri siswa akan pentingnya kelima pilar tersebut demi kejayaan bangsa dan negara.
        Siswa sebagai generasi penerus estafet kepemimpinan perlu dibekali dengan kelima pilar tersebut. Mereka sebagai generasi penerus harus diyakinkan akan kelima pilar yang telah dikukuhkan tersebut. Dengan bekal yang cukup diharapkan ke depan mereka tidak gamang terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dan Bendera Merah Putih sebagai pemersatu keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
         Untuk mencapai harapan tersebut para siswa perlu ditingkatkan rasa nasionalismenya. Dengan semangat nasionalisme yang terpatri di hati setiap siswa maka lima pilar yang dikukuhkan tersebut akan sulit dilepaskan dari hati sanubari para siswa.
         Dengan nasionalisme yang dimiliki maka kerukunan, keutuhan, dan kesatuan bangsa yang kini mulai pudar akan kembali bergelora lagi. Perpecahan yang ditimbulkan karena berbagai kepentingan akan luntur dengan sendirinya.Semoga Allah mengabulkan doa kita. Amin.  (Diolah dari berbagai sumber)

IN HOUSE TRAINING DI SAAT LIBURAN SEKOLAH

IN HOUSE TRAINING (IHT) DI SMP N 3 JEPON 
(Oleh Puji Siswanto) 


Pada saat liburan kenaikan kelas tahun pelajaran 2011/2012 lalu, SMP N 3 Jepon menyelenggarakan In House Training (IHT). Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 3 sampai dengan 5 Juli 2012. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Drs. Adi Purwanto, M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Blora. 


Dalam kesempatan tersebut, Ka Dindikpora menyampaikan diantaranya kegiatan IHT semacam ini memang merupakan acara yang penting dilakukan dalam upaya meningkatkan kemampuan guru. Guru diharapkan memiliki kemampuan yang dibutuhkan peserta didik utamanya dalam kemampuannya “melek teknologi/ ICT” sebab ke depan pendidikan di Indonesia khususnya tidak terlepas dari teknologi komunikasi tersebut. 

Penggagas acara tersebut adalah Bapak Sujono, S.Pd. ,M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMP N 3 Jepon. Bapak Sujono menginginkan ke depan para guru SMP N 3 Jepon melakukan kegiatan pembelajaran di kelas dengan memanfaatkan teknologi komunikasi / ICT. Pembicara yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Kabid PTK Bapak Drs. Sugiyanto, M.M. dan Pengawas Sekolah Bapak H. Mahami, S.Ag., serta narasumber yang berasal dari SMP N 3 Jepon yaitu Bapak Teguh Eko Prasetyo, S.Pd. Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua guru SMP N 3 Jepon. Mereka menyambut kegiatan tersebut dengan antusias, terbukti dari 24 orang guru yang ada hanya 1 yang belum hadir pada kegiatan tersebut karena izin. Mereka menyadari bahwa acara tersebut diyakini dapat meningkatkan kompetensi yang sangat mereka butuhkan. 

Hal ini sejalan dengan tuntutan seorang guru untuk selalu meningkatkan kompetensinya.


Sebagaimana kita ketahui bahwa seorang guru harus memiliki 4 kompetensi, yakni kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. In House Training (IHT) merupakan salah satu peningkatan kompetensi profesional. Di antara materi yang disampaikan adalah penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Beberapa temuan Pengawas terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang ada di sekolah diantaranya KTSP merupakan prasarat untuk memenuhi akreditasi, selain itu KTSP mengadopsi dari sekolah lain, TPK (Tim Pengembang Kurikulum) belum dibentuk, KTSP hanya disusun Wakasek Kurikulum, KTSP tidak dirapatkan dengan dewan guru dan Komite, KTSP disusun karena kebutuhan sertifikasi, KTSP belum dijadikan acuan KBM, dan KTSP belum melakukan Analsis Konteks dalam pengembangan KTSP. Analisis Konteks dalam penyusunan KTSP meliputi: 
1. Identifikasi SNP meliputi SI, Standar SKL, Standar Pengelolaan, Stand. Proses, dan Stand. Penilaiaan. 
2. Identifikasi Kondisi Satuan pendidikan Menganalisis kondisi yang ada meliputi peserta dididk, pendidik  dan Tenaga kependidikan, Sarpras, Biaya dan dan Program-program 
3. Analisis Lingkungan yaitu peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar. Misal Komite Sekolah, Dewan pendidik, Dindik, Asosiasi Profesi (PGRI), dan dunia kerja, SDA dan sosial budaya. 

Disampaikan bahwa mekanisme penyusunan KTSP menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) adalah sebagai berikut : 

1. Ada Tim ( Semua Guru, Konselor, KS, Komite).
2. Penyusun Draf KTSP
3. Dilaksanakan melalui Workshop
4. Kegiatan reviu dan revisi (setiap tahun)
5. Menghadirkan nara Sumber ( Pengawas, atau yang lain)
6. Tahap Vinalisasi
7. Pemantapan dan Penilaian (validasi dari Pengawas)
(Semua ada dokumennya (daftar hadir, notulen dan berita acara)

Materi lain yang disampaikan adalah penyusunan Powerpoint Pembelajaran dan pembuatan blog. Powerpoint Pembelajaran yang dibuat guru dapat menambah semangat siswa dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. Demikian pula dengan pemanfaatan blog akan memperkaya guru akan pengetahuan yang dimiliki. Itulah sekelumit pelaksanaan IHT di SMP N 3 Jepon yang dilaksanakan dalam segala keterbatasan. 

Kegiatan yang bertumpu pada kemajuan pendidikan di Kabupaten Blora pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Semoga Allah senantiasa meridhoi, dan selalu menunjukkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita. Amin.

TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU



Apa Tugas dan Kewajiban Pendidik/Guru?
(Oleh Puji Siswanto, S.Pd.)

Sering kita sadari bahwa pendidik/guru hanya bertugas mendidik dan mengajar. Dengan mengajar dan mendidik saja dikiranya tugas seorang guru selesai. Hal ini diperparah dengan persepsi masyarakat pada umumnya bahwa pekerjaan guru dipandang pekerjaan yang enak dan banyak libur. Mengapa? Sebab mereka, para guru, hanya bekerja paruh waktu atau sekitar 6 atau 8 jam saja per hari. Sehingga bisa dikatakan apabila seorang guru melakukan pekerjaannya dari pukul 07.00 maka akan berakhir sampai dengan pukul 13.00 saja. Dan setiap satu semester atau 6 bulan mereka libur 1 sampai 2 minggu. Padahal tugas pendidik menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pemnidikan Nasional (Sisdiknas) Bab XI pasal 39 ayat 2 dinyatakan bahwa: “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.”
Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas tersebut tugas seorang Guru atau Pendidik diantaranya:

1. Merencanakan Pembelajaran;

2. Melaksanakan Pembelajaran;

3. Menilai hasil pembelajaran;

4. Membimbing;

5. Melatih peserta didik;

6. Dan melakukan penelitian.

Berdasarkan persepsi di atas sebenarnya apa yang dilakukan guru hanya melaksanakan sebagian dari tugas yang dan kewajibannya saja. Mereka baru melakukan 50 % tugas dan kewajibannya saja yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran, membimbing, dan melatih peserta didik. Sementara tugas-tugas lainnya dilakukan sebelum dan sesudah mereka melakukan tugas dan kewajibannya di sekolah yakni merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, bahkan melakukan penelitian. Dan tugas itu sudah barang tentu tidak cukup dilakukan di sekolah saja. Hal itu dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 16 tahun 2009 Bab II tentang RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA Guru pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa ”Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Sementara pada BAB III tentang KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB, DAN WEWENANG Guru Pasal 6 butir a dikatakan bahwa ‘Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah ’merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan. Melihat ketentuan di atas jelaslah bahwa kewajiban seorang guru meliputi 5 hal yang merupakan satu kesatuan secara hirarkis yakni:

1. Merencanakan pembelajaran/bimbingan;

2. Melaksanakan pembelajaran/bimbingan;

3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

4. Melaksanakan perbaikan dan;

5. Pengayaan

Kewajiban tersebut perlu dilakukan guru secara urut pertama seorang guru sebelum kegiatan pembelajaran perlu merencanakan pembelajaran, setelah itu melaksanakan, dilanjutkan menilai dan mengevaluasi, terakhir melakukan perbaikan dan pengayaan.

1. Perencanaan Pembelajaran

Dalam menyusun perencanaan pembelajaran sesuai dengan Permendiknas No 41 Tahun 2007 disebutkan terdapat 11 komponen yang harus ada. Kesebelas komponen RPP tersebut meliputi :

1. Identitas mata pelajaran

2 Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

10. Penilaian hasil belajar

11. Sumber belajar

Di samping itu dalam penyusunan RPP perlu memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP diantaranya:

• Memperhatikan perbedaan individu peserta didik;

• Mendorong partisipasi aktif peserta didik;

• Mengembangkan budaya membaca dan menulis;

• Memberikan umpan balik dan tindak lanjut;

• Keterkaitan dan keterpaduan;

• Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. Pelaksanaan Pembelajaran

Setelah seorang guru melakukan perencanaan pembelajaran seorang guruberkewajiban melakukan kegiatan pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan hendaknya bermutu. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang bermutu tidak mudah untuk dilaksanakan. Pembelajaran yang bermutu berkaitan dengan pemahaman seorang guru terhadap pengertian Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model Pembelajaran.

a. Pendekatan Pembelajaran

Pendekatan sistem (system approach) dipandang merupakan salah satu pendekatan logis dan analisis terhadap berbagai bidang. Suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari sejumlah komponen yang saling berhubungan dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan (dalam Sumiati dan Asra :8)Kegiatan pembelajaran juga merupakan sistem. Di dalamnya melibatkan tujuan yang akan dicapai, perencanaan, pelaksanaan, dan kegiatan evaluasi untuk mengukur ketercapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu (dalam Akhmad Sudrajat : 12/09/2008) Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).

Dalam hal ini cara pandang terhadap siswa pada saat ini sudah mengalami perubahan. Sekarang siswa dipandang sebagai peserta didik yang aktif. Titik tolak pemikiran bahwa siswa diajar dan guru mengajar sudah beralih pandangan bahwa siswa belajar, siswa mempelajari berbagai hal terus - menerus dalam perjalanan hidupnya. Sedangkan guru menyediakan pendekatan, metode, teknik, dan model pembelajaran yang memungkinkan anak dapat belajar secara optimal (dalam Akhmad Sudrajat : internet 13/10 /2008).

b. Strategi Pembelajaran

Strategi pembelajaran dapat diartikan sebagai perencanaan yang berisi tentang rangkaian kegiatan yang didesain untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Strategi pembelajaran merupakan rencana tindakan (rangkaian kegiatan) termasuk penggunaan metode dan pemanfaatan berbagai sumber daya atau kekuatan dalam pembelajaran yang disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini adalah tujuan pembelajaran (dalam Kompetensi Supervisi Akademik Ditjen PMPTK 2008)

Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :

1). Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (output) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.

2). Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.

3). Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan ditempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.

4). Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha. Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:

1). Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran, yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.

2). Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.

3). Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode, dan teknik pembelajaran.

4). Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.

Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran.

Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008).

Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.

Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008).

c. Metode

Menentukan metode atau kegiatan pembelajaran merupakan langkah penting yang dapat menunjang keberhasilan pencapaian tujuan ( dalam Sumiati dan Asra : 11). Tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan merupakan arah bagi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran. Guru berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya salah satunya adalah penentuan metode pembelajaran.

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan tersebut, Guru harus merencanakan kegiatan pembelajaran yang tepat. Dalam merencanakan kegiatan pembelajaran tersebut, menurut John Dewey, guru harus memperhatikan metode pembelajaran yang berkaitan langsung dengan pengalaman dan minat siswa (dalam Sumiati dan Asra : 14).

Kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan pengalaman dan minat siswa kita sebut sebagai kegiatan pembelajaran kontekstual. Dalam pembelajaran kontekstual ada tujuh pilar utama pembelajaran efektif,

yaitu :

1. Konstruktivisme (Contructivism)

2. Bertanya (Questioning)

3. Menemukan (Inquiry)

4. Masyarakat Belajar (learning community)

5. Pemodelan (Modeling)

6. Refleksi (Reflection)

7. Penilaian Sebenarnya (Authentic Assesment)

Kontruktivisme, yaitu anak mengembangkan pemikiran siswa akan belajar lebih bermakna dan dengan cara bekerja sendiri, menemukan sendiri, dan mengontruksi sendiri pengetahuan dan keterampilan barunya.

Bertanya merupakan salah satu cara untuk mengembangkan sikap ingin tahu siswa. Melalui bertanya siswa akan mampu menjadi pemikir yang handal dan mandiri. Mereka dirangsang untuk mampu mengembangkan ide / gagasan dan pengujian baru yang inovatif.

Menemukan atau inquiry, yakni melaksanakan sejauh mungkin kegiatan inquiry untuk semua topik. Siswa diberi pembelajaran untuk menangani permasalahan yang mereka hadapi ketika berhadapan dengan dunia nyata.

Masyarakat belajar, yaitu menciptakan masyarakat belajar (belajar dalam kelompok).

Pemodelan, yaitu menghadirkan model sebagai contoh pembelajaran. Siswa akan lebih mudah memahami dan menerapkan proses dan hasil belajar apabila guru menyajikan dalam bentuk suatu model, bukan hanya berbentuk lisan.

Refleksi merupakan ringkasan dari pembelajaran yang telah disampaikan. Siswa mengungkapkan, lisan atau tulisan, apa yang mereka pelajari.

Penilaian sebenarnya merupakan penilaian dengan berbagai cara. Penilaian dengan memberi pertanyaan berdasarkan isi pelajaran, tugas, dsb.

d. Teknik dan Taktik Pembelajaran

Teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.

Sementara taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat) (dalam Akhmad Sudrajat : 12/09/2008)

e. Model Pembelajaran

Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut (diambil dari Akhmad Sudrajat)



Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik, dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh, maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.

3. Evaluasi Pembelajaran

Menurut Permendiknas Nomor 2o tahun 2007 tentang Standar Penilaian yang dimaksud penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik;

Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Penilaian yang digunakan oleh seorang guru menggunakan prinsip-prinsip tertentu yakni :

1. Sahih

2. Objektif

3. Adil

4. Terpadu

5. Terbuka

6. Menyeluruh dan berkesinambunga

7. Sistematis

8. Beracuan Kriteria

9. Akuntabel

Penilaian dapat dibedakan menjadi beberapa hal yaitu:

1. Ulangan

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas;

Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;

Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasi-kan seluruh KD pada periode tersebut;

Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;

Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut

2. Ujian

Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.

Ujian Nasional merupakan proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian SNP yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Ujian merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.

Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik oleh satuan pendidikan, sebagai pengakuan atas prestasi belajar. Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata Pelajaran yang diujikan mencakup:

Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan atau psikomotor kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.

Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:

1. Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik sertauntuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:

1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester;

2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran;

3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;

4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan;

5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;

6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik;

7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;

8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;

9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian pesertadidik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

2. Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Kegiatan penilaian oleh satuan pendidikan meliputi: 1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;

2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;

3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik;

4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbang kan hasil penilaian oleh pendidik;

5. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;

6. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah

7. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,

b memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan,

c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan

d. lulus Ujian Nasional.

3. Pemerintah

Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN), UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap hasil UN. Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:

- pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,

- pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya,

- penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas berdasarkan rekomendasi BSNP.

- Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);

- Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;

- Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik;

Prosedur Penilaian

Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;

Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:

a. menyusun kisi-kisi ujian,

b. mengembangkan instrumen,

c. melaksanakan ujian,

d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan

e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;

Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;

• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;

• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;

Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikandengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.

Teknik dan Instrumen Penilaian

• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;

• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;

• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;

• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek; • Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi, konstruksi, dan bahasa.

Laporan Hasil Penilaian

• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;

• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;

• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;

• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

4. Program Perbaikan

Perbaikan yang dilakukan guru dalam membantu proses belajar menekankan pada usaha perbaikan cara-cara belajar, cara mengajar, menyesuaikan materi pelajaran, penyembuhan hambatan-hambatan yang dihadapi. Dengan demikian sering dinamakan pengajaran remedial.

Tujuan perbaikan yang dilakukan guru adalah agar siswa dapat mencapai prestasi belajar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Secara khusus upaya perbaikan adalah:

a. Memahami prestasinya baik kelebihan atau kekurangan serta jenis dan sifat kesulitan;

b. Dapat mengubah/memperbaiki cara belajar yang lebih baik sesuai dengan tingkat kesulitannya;

c. Dapat memilih fasilitas belajar yang tepat dan mengatasi hambatan yang menjadi latar belakangnya;

d. Dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan yang dapat mendorong hasil belajar yang lebih baik dan melaksanakan tugas belajar yang baik pula.

Langkah-langkah perbaikan

Guru dalam membantu siswa yang menghadapi kesulitan belajar dapat dilakukan langkah-langkah sebagaio berikut:

a. Pengenalan kasus

b. Menetapkan sifat dan jenis kesulitan

c. Mengetahui latar belakang kesulitan

d. Menetapkan usaha-usaha bantuan

e. Pelaksanaan bantuan

f. Tindak lanjut

Metode perbaikan

Metode perbaikan dapat dilakukan sebagai berikut:

a. Pemberian Tugas

b. Diskusi

c. Tanya Jawab

d. Kerja KelompokTutor sebaya

Bukti fisik perbaikan

Dalam perbaikan kesulitan belajar siswa diperlukan bukti fisik sebagai berikut:

a. Peserta didik yang diduga mengalami kesulitan yakni daftar nama siswa yang memiliki nilai terendah sampai batas rata-rata;

b. Jenis kesulitan dari setiap siswa yang diduga mengalami kesulitan misalnya memahami konsep, kesulitan menangkap isi pelajaran, dsb;


c. Latar belakang yang berhubungan dengan keluarga, belajar, hubungan sosial, pribadinya, dan kesehatannya, dsb;


d. Kemungkinan usaha bantuan, misalnya kesulitan belajar dengan bimbingan belajar dengan tugas membaca buku, membuat laporan pengamatan, dsb. Untuk masalah sosial alternatifnya bisa studi tour, sosio drama, kerja kelompok, dsb.


e. Pelaksanaan bantuan bukti fisiknya adalah berbagai catatan baik segi persiapan, proses bantuan, masalah yang belum teratasi, dan hal lain yang dianggap penting;


f. Hasil yang diharapkan berhubungan dengan penilaian yang tercermin dari gambaran perubahan program baik dari penetapan kasus, jenis kesulitan, latar belakang, ataupun usaha tindakan bantuan yang dilaksanakan.


5. Pengayaan


Program pengayaan diberikan siswa yang telah berhasil belajar di atas 75% dari tujuan yang telah ditetapkan dalam satuan pelajaran. Mereka adalah siswa yang menyelesaikan tugas belajar lebih cepat dari waktu belajar yang ditentukan dalam kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian pengayaan merupakan upaya bimbingan yang dilakukan guru agar siswa dapat mendalami sustu konsep / pengetahuan yang luas dan dalam terutama siswa hasil belajarnya di atas 75%. Tujuan dari pengayaan lebih menekankan pada pemantapan atau pendalaman suatu konsep / materi yang dipelajari. Program perbaikan dan pengayaan memiliki beberapa fungsi. Fungsi yang pertama adalah fungsi koreksi yakni kegiatan perbaikan dan pengayaan yang dilakukan melalui perbaikan dapat dikaji tentang hal-hal yang belum tercapai sesuai dengan yang diharapjan misalnya cara belajarnya, alat evaluasinya, dsb. Apabila siswa telah berbuat untuk meningkatkan pemahaman dari yang dipelajari tentu ia diharapkan dapat mencari tambahan informasi dari materi lain sehingga terdapat penambahan pengetahuan dan selanjutnya ia akan siap mengikuti materi yang lebih luas lagi.

Di samping itu program perbaikan dan pengayaan memiliki fungsi pemahaman. Fungsi ini memungkinkan guru dan pihak lain dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap siswa, selain itu siswa juga diharapkan dapat memahami dirinya sendiri dengan segala aspeknya. Dengan adanya pemahaman tentang dirinya siswa dapat memilih langkah yang tepat dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Demikian juga upaya pemantapan yang dilakukan oleh siswa lebih tepat. Fungsi yang ketiga adalah penyesuaian. Dengan adanya perbaikan siswa dapat belajar sesuia kemampuan pribadinya sehingga mempunyai peluang yang lebih besar untuk memperoleh prestasi belajar yang lebih baik. Fungsi yang terakhir adalah pengayaan. Dengan pengajaran remedial yang dilakukan dapat memperkaya proses belajar mengajar. Materi yang belum dikuasai melalui tatap muka dapat dimantapkan dan tentunya dengan metode dan alat yang dipergunakan disesesuaikan dengan tingkat kesulitan siswa. Sehingga apa yang dialami siswa lebih banyak, lebih dalam, dan luas serta hasil belajarnya lebih baik. Selanjutnya sebelum melakukan program pengayaan diperlukan langkah – langkah program pengayaan yakni kegiatan - kegiatan sebagai berikut.


a. Menentukan siswa yang perlu mendapatkan pengayaan.


b. Menentukan materi pengayaan;


Sedangkan metode yang digunakan dalam pengayaan diantaranya adalah sebagai berikut.


a. Pemberian tugas;


b. Kerja kelompok;


c. Pelayanan individual.


Dalam melakukan program pengayaan perlu disertai bukti fisik pengayaan yang dilakukan yang berupa:


a. Daftar nama peserta didik yang akan mendapat pengayaan yang dibuktikan dengan nilai di atas 75% secara berurutan;


b. Materi pengayaan untuk setiap peserta berbeda. Oleh karena itu perlu dicantumkan nama peserta dan jenis materinya.


Kesimpulan


Seorang guru dengan demikian sebenarnya memiliki tugas dan kewajiban yang tidak sedikit. Bila semua tugas dan kewajiban dapat dikerjakan dengan sungguh-sungguh maka sebenarnya menyita tenaga,waktu, dan pikiran.

Daftar Pustaka

Internet. Model Pembelajaran. Akhmad Sudrajat

Menteri Pendidikan Nasional. 2009. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 16 tahun2009.Jakarta: Indonesia.

Powerpoint. Penilaian

Presiden Republik Indonesia.2003. Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No 20 Tahun 2003. Indonesia: Jakarta

Rabu, 04 Juli 2012

LKS


LEMBAR SOAL ULANGAN HARIAN

MATERI  :IKLAN BARIS



  1. Sebutkan jenis iklan baris di atas!
………………………………………………………………………………………

  1. Jelaskan maksud iklan di atas !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
  1. Sebutkan unsure iklan baris di atas !

    1. …………………………yaitu ……………………………………………...
    2. …………………………yaitu………………………………………………
    3. ………………………....yaitu………………………………………………
    4. …………………………yaitu………………………………………………
   
  1. Tuliskan fakta dan pendapat yang ada pada iklan baris di atas !

Fakta  ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

Pendapat ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………



            Nama               :                                                           Korektor          :
            Kelas               :
            No Absen        :
                       
            Nilai                :                                                           Tanda Tangan  Orang Tua :


                                                                                                …………………………..